DPRD Kaltim Setujui Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045. Usulan ini disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim. Rapat ini juga mencakup agenda pengesahan revisi kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2024, serta penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda di luar Propemperda Tahun 2024. Acara ini diadakan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dan didampingi oleh Staf Ahli Bidang I Gubernur Kaltim, Arih Franata Filipus Sembiring. Anggota Bapemperda DPRD Kaltim, Puji Setyowati, menyampaikan bahwa Ranperda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 mendahului Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Dalam situasi tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda dengan alasan tertentu, seperti perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. Hal ini diatur dalam Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 16 ayat (5) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
Perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam Propemperda, yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Propemperda ini ditetapkan dengan keputusan DPRD, dan penyusunannya dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.
Tahapan Selanjutnya untuk RPJPD
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini sebagai Ranperda di luar Propemperda Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, Bapemperda meminta agar Rancangan Perda tersebut dapat segera ditindaklanjuti ke tahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan Rancangan Perda disahkan menjadi Perda,” terang Puji Setyowati.
Muhammad Samsun menambahkan bahwa RPJPD Kaltim akan berakhir pada tahun 2025, dan penetapan Perda RPJPD Tahun 2025-2045 harus dilakukan paling lambat pada minggu pertama Agustus 2024. “Sesuai tahapan dan mekanisme dalam rangka pembentukan peraturan daerah tentang RPJPD Kaltim, maka perlu kiranya penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda di luar Propemperda Tahun 2024,” kata Samsun pada rapat yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim, baik secara langsung maupun daring.
Harapan untuk Ranperda RPJPD
“Harapan kita semua, ranperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. Dengan demikian, diharapkan RPJPD Kaltim 2025-2045 dapat segera diterapkan untuk kepentingan pembangunan jangka panjang di Provinsi Kalimantan Timur. (KC/KC1/ADV)
Leave a Reply