Diduga Tanah Dicaplok Perusahaan, Kelompok Tani Adukan ke Komisi I
(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Kelompok Tani dari Kabupaten Berau menyambangi Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11). Kedatangan mereka dalam rangka mengadukan persoalan tanah yang diduga dicaplok oleh PT Berau Coal.
Rombongan diterima Komisi I yang dihadiri Baharuddin Demmu (ketua), M. Udin, Harun Al Rasyid, Jahidin, Agus Aras, dan Rima Hartati.
Dikatakan M. Udin, kemarahan dan protes dari kelompok tani tersebut karena tuntutan mereka tidak diindahkan oleh salah satu perusahaan tambang terbesar di Kaltim itu.
Ia menambahkan menurut pengakuan pihak kelompok tani, perusahaan telah melakukan ganti rugi akan tetapi tidak merata kesemua kelompok tani yang tanahnya dicaplok perusahaan.
“Ada kelompok tani yang sudah mendapatkan ganti rugi yang lahannya juga masuk dalam aktivitas pertambangan Berau Coal. Ini yang mereka adukan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku bahwa terkait persoalan sengketa ini Komisi I berdiri ditengah dengan tidak memihak kemanapun. Kendati demikian ia berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita (Komisi I), sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,”ujarnya.
Menurut Udin ada pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan PT Berau Coal berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.
”Kalau berau coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan pihak berau coal bisa aktif dan terbuka,” katanya.
Lebih lanjut Udin mengatakan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal. (KC/KC1/ADV)
Leave a Reply