Dalami Materi Ranperda, Pansus PKDA Lakukan Raker Bersama Perangkat Daerah
(KALTIMCHOICE.COM) BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan rapat kerja (raker) bersama perangkat daerah Kaltim.
Raker yang digelar di Blue Sky Hotel Balikpapan, Rabu (155) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PKDA Rusman Ya’qub didampingi Wakil Ketua Pansus PKDA Veridiana Huraq Wang.
Dalam raker yang membahas pendalaman serta pengayaan materi draft ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat itu dihadiri oleh Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, ATRBPN Wilayah Kaltim, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim.
Dikatakan Rusman Ya’qub bahwa rapat kerja dilakukan dalam rangka untuk menyerap dan menerima masukan-masukan dari lintas sektor yang terkait dengan desa adat.
Menurut politisi PPP ini, berbicara soal desa adat maka akan berkaitan dengan kawasan dan wilayah atau teritorial.
“Meskipun sebetulnya pansus ini tidak spesifik dalam soal pembentukan desa adatnya, karena itu kewenangannya kabupatenkota. Tetapi yang kita ingin ramu disini adalah bagaiman pemerintah provinsi dengan lahirnya atau ending dari perda ini adalah mempunyai ruang atau bisa memberikan fasilitasi kepada kabupatenkota yang memang punya desa adat di wilayahnya sehingga punya mekanisme dan panduan dalam pembentukannya termasuk juga lembaga desa adat itu,” urainya.
Ia juga menambahkan, kewenangan dari pemerintah provinsi hanya membuatkan rambu dalam rangka pembentukan lembaganya. “Desa adatnya bukan kita, tapi kewenangan kabupatenkota, tapi sebelum pembentukan lembaga itu tentu ada berbagai kriteria berbagai karakteristik dan lain sebagainya termasuk pengelolaan kawasan desa,” ujar wakil rakyat yang juga menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Kaltim ini.
Ia berharap dari hasil pertemuan ini akan menjadi pengayaan dalam proses pembahasan tentang perda tersebut. “Dan dalam pertemuan selanjutnya, kami akan undang kembali semua pihak yang terkait termasuk seluruh kabupatenkota se Kaltim, dengan harapan pasti ada masukan-masukan yang terhubung mereka hadapi langsung di lapangan,” ujarnya.
Sementara Veridiana Huraq Wang menilai tujuan dari narasi ranperda tersebut adalah untuk penguatan kelembagaan desa adat. Kemudian, lanjutnya, bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupatenkota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) dan ditetapkan menjadi desa adat.
“Kita perlu fokus tentang pengaturan. Misalnya pengaturan tentang sistem memilih ketua atau kepala adat, apa saja syarat-syaratnya, apa tupoksinya, kemudian struktur atau sistematika organisasinya seperti apa, mungkin arahnya kesana. Jadi bukan berarti kita mengarahkan ke pembentukan desa adatnya, bukan kesitu,” tegasnya. (KC/KC1/ADV)
Leave a Reply