Belum Dipenuhi Haknya Oleh PT SNS, Komisi IV Inventarisir Data Karyawan

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan inventarisir data-data para karyawan perusahaan PT Sinar Nirwana Sari (SNS) yang hingga saat ini belum terpenuhi hak-haknya sebagai karyawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat Komisi IV dengan Dinaskertrans, PT SNS, Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, Selasa (1710).
Ia mengatakan hak-hak buruh yang belum diberikan oleh perusahaan adalah upah lembur. “Setelah mendapatkan data-data karyawan itu nanti Komisi IV akan melakukan koordinasi dengan Dinaskertrans, Serikat Buruh, dan PT SNS untuk mencari solusi yang konkret,”ucapnya.
Sesuai tupoksi lanjut dia Dinaskertrans Kaltim diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan khususnya berkaitan dengan perjanjian kerja dan pemenuhan hak-hak buruh.
“Silahkan Dinaskertrans menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengecekan kontrak kerja, kelengkapan alat kerja, dan pemenuhan hak buruh. PT SNS sendiri tadi mempersilahkan dan terbuka untuk itu,” katanya.
Terkait persoalan mutasi 140 karyawan ke Melak karena adanya projek, telah diselesaikan secara kekeluargaan sebab hal itu telah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan dengan pihak perusahaan.
Dengan pemikiran ini Politikus Gerindra ini meminta tidak hanya PT SNS tetapi seluruh perusahaan di Kaltim agar melaksanakan kewajibannya terutama berkaitan dengan pemenuhan hak buruk sebagaimana yang tertuang pada kontrak kerja. “Hak pekerja yang dilindungi dalam undangan-undang kan jelas seperti gaji, THR, cuti, lembur apabila melebihi jam kerja, pemenuhan jaminan kesehatan, juga lainnya. Ini yang harus diperhatikan,”pungkasnya. (KC/KC1/ADV)
Leave a Reply