Basri-Chusnul “Gugur” Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan, Bawaslu Buka Ruang Sengketa
(KALTIMCHOICE.COM) Bontang – Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Bontang, Basri Rase dan Chusnul Dihin Tidak Memenuhi Syarat (TSM) pencalonan saat mendaftar di KPU. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly.
“Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon,” ungkap Muzzaroby Renfly saat dikonfirmasi.
Baca juga: https://kaltimchoice.com/kondisi-banjir-di-mahulu-akmal-malik-listrik-segera-dipulihkan/
Belum diketahui apakah pasangan ini akan menempuh jalur keberatan atau tidak. Namun Bawaslu Bontang melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, laporan keberatan bisa dilakukan usai Berita Acara (BA) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.
“Silahkan kalau mau disengketakan. Batas waktu maksimal hanya 3 hari melakukan permohonan sejak BA KPU diterbitkan,” ucapnya, Jumat (17/05).
Pihaknya menyampaikan, jika laporan telah masuk, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak. Apabila perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah.
Dijelaskan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
Baca juga: https://kaltimchoice.com/sapto-dukung-wacana-relokasi-pelabuhan-samarinda/
“Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu,” katanya.
Baca juga: https://kaltimchoice.com/seno-aji-harap-kinerja-asn-sebanding-dengan-besaran-gaji-dan-tunjangan/
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.
“Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja,” tuturnya.
(KC/SA)
Leave a Reply